LINGGA – Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho memimpin pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol, dan bahan makanan dan minuman kadarluarasa di Halaman Mako Polres Lingga, Minggu (5/5/2019) pagi.
Dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Minggu(5/5/2019) disebutkan bahwa kegiatan ini dihadiri FKPD Kabupaten Lingga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan tahun 2019 di wilayah hukum Polres Lingga yang dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 5 Mei 2019.
Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah minuman keras beralkohol diantaranya, 10 botol minuman keras beralkohol jenis anggur merah cap orang tua, 27 kaleng minuman beralkohol jenis beer ABC, 2 jerigen @5 Liter minuman keras beralkohol jenis Tuak, 5 botol aqua besar @1,5 Liter minuman keras beralkohol jenis Tuak dan 16 botol aqua sedang @600 Mili Liter minuman keras beralkohol jenis Tuak.
Selanjutnya bahan pangan makanan kadaluarsa diantaranya, 82 bungkus roti merk Top Bafer yang terdiri dari bermacam macam rasa, 4 bungkus coklat dengan bermacam macam merk dan rasa, 19 kotak coklat yang bermacam macam merk, 26 bungkus bubuk teh merk Max Tea, 41 bungkus sereal merk Vico, 2 kotak susu bubuk bayi merk SGM, 3 bungkus tepung ketan putih
Kemudian bahan pangan minuman kadaluarsa diantaranya 83 botol minuman ringan merk F&N dengan bermacam macam rasa.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membuka dan menuangkan minuman dan makanan ke dalam Tong yang telah disiapkan, serta diikuti oleh seluruh tamu udangan yang hadir.**
Editor : Rudiarjo Pangaribuan