Categories: BATAM

Kapolresta Barelang Jelaskan soal Penetapan 3 Warga Rempang Jadi Tersangka

BATAM – Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17 hingga 18 Desember 2024 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

Ketiga warga Pulau Rempang itu diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas adanya laporan tersebut, tim dari Polresta Barelang mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk video insiden yang beredar di media sosial.

“Video tersebut telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan,” kata Heribertus, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti. Adapun tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Namun, polisi tidak menahan mereka dengan pertimbangan usia dan lokasi tempat tinggal mereka yang menetap.

Menurut Heribertus, selain laporan dari pegawai PT MEG, masyarakat juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi membentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam satu pekan setelah insiden, dua pegawai PT MEG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice atau RJ, yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses ini,” tegasnya.

Atas adanya insiden ini, Heribertus menekankan pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadiannya, jangan main hakim sendiri. Ada proses hukum yang harus diikuti. Kami akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.