Kapolsek Tebing : Laporan Zulkepli tetap Lanjut

Laporan Zulkepli belum Diproses selama 2 Tahun

KARIMUN – swarakepri.com : Kapolsek Tebing Karimun, Kepulauan Riau, AKP Mukharom menegaskan bahwa laporan Zulkepli terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum Polisi tersebut tetap akan ditindak lanjuti, meskipun ia mengakui ada kendala yang dihadapi di lapangan.

“Siapa bilang kasus ini tidak ditindak lanjuti? Kita ada kendala dilapangan, janganlah langsung dinaikkan berita,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, hari ini, Selasa(13/1/2015) lewat sambungan telepon.

Ketika ditanyakan kendala apa yang dihadapi pihak Polsek Tebing dilapangan, Mukharom tidak menanggapi dan langsung mematikan telepon genggamnya.

Zulkepli sendiri mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tebing yang hingga kini belum menindaklanjuti laporannya sejak dua tahun lalu.

“Percuma saya buat laporan ke Polisi kalau tidak ditindak lanjuti, saya sudah capek, masa selama 2 tidak ada perkembangan? Si penadah sampai sekarang masih bebas berkeliaran. Apa karena si penadah adalah oknum Polisi makanya laporan saya diabaikan? ujarnya kesal.

Sementara itu Arman, aktivis LSM Jampikum mengungkapkan bahwa kinerka Polsek Tebing yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang manajeman penyidikan tindak pidana.

“Kami akan memantai kasus ini, apalagi ada keterlibatan oknum polisi didalamnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelmnya laporan Zulkepli, warga Bukit Senang ke Polsek Tebing Karimun pada tanggal 15 Juli 2013 lalu terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh mantan karyawannya berinisial AL bersama oknum Polisi berinisial CH yang bertugas di Polsek Tebing hingga kini masih mengendap dan tidak jelas penanganannya.

Akibat penggelapan 3 unit mesin sedot pasir, biaya sewa beko yang ada di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat terebut, Zulkepli mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 136 juta. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

17 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago

This website uses cookies.