Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam./Foto: Shafix

Alasan lainnya kata Kasna, karena terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA Mesir) yang tidak bisa turun dari kapal MT Arman 114 tanpa mengikuti prosedur hukum atau Undang-undang Keimigrasian di Indonesia.

Kasna juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam agar melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah menerima surat permohonan penahanan terdakwa dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Makanya, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di muka persidangan, saya mengeluarkan surat kepada Pengadilan untuk meminta terdakwa segera ditahan berdasarkan surat dari KLHK yang juga meminta terdakwa ditahan. Itu sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata dia./Shafix

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Terdakwa Kasus MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Pengakuan Istri Sirinya – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top