Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

BATAM – Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Batam hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Mangkirnya terdakwa dan keberadaannya yang belum diketahui sempat menghebohkan publik. Pasalnya, hampir setahun perkara ini bergulir di meja hijau sekonyong-konyong terdakwa mangkir hingga tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Beragam informasi beredar di lapangan yang mengatakan bahwa terdakwa ini sejak sidang perdana sudah turun dari kapal MT Arman 114 tanpa dilengkapi dokumen dan/atau identitas Keimigrasian pribadi lantaran sudah disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai barang bukti perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, status terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Persidangan dan di bawah tanggungjawab dan pengawasan penegak hukum yang sedang menangani kasus yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan saat ini sepenuhnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban penegak hukum yang sedang menangani kasusnya. Selama proses hukum Persidangan berlangsung, keberadaan yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Penyidik/Penegak Hukum,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Rabu 3 Juli 2024.

Ketika ditanyakan terkait adanya informasi yang beredar di lapangan perihal ada rencana pendeportasian kru kapal MT Arman 114 seluruhnya dalam waktu dekat ini oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kharisma Rukmana mengatakan belum ada informasi perihal hal tersebut.

“Kalo ini (Deportasi) belum ada info untuk proses deportasi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

WiFi Terbaik Selalu Dicari Oleh Pelanggan, Ini Yang Harus Diperhatikan Provider

Permintaan akan WiFi terbaik terus meningkat, dan alasannya cukup jelas. Koneksi internet kini sudah menjadi…

53 menit ago

Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business dan Lifestyle di Kota Kretek

Kudus, 22 April 2026 — Horison Hotels Group meresmikan Horison IJ Kudus sebagai hotel modern di…

1 jam ago

INS Sunayna Tiba di Jakarta, Misi “One Ocean, One Mission” Perkuat Sinergi Maritim Indonesia–India

Jakarta — Kapal patroli lepas pantai milik Indian Navy, INS Sunayna (P57), tiba di Dermaga IKT…

2 jam ago

Hotelmurah.com Bantu 8.000 Masjid dan Mushola Lewat Terang Bersama

Sejak tahun 2025 lalu, Hotelmurah.com menghadirkan program tanggung jawab sosial bertajuk Terang Bersama yang berfokus…

2 jam ago

Siloam Gelar Simposium Uro-Nephro 360 di Balikpapan Untuk Perkuat Kompetensi Penanganan Ginjal di Indonesia

Balikpapan, 23 April 2026 - Siloam International Hospitals melalui Siloam Hospitals Balikpapan bekerja sama dengan Siloam Hospitals Lippo Village dan Siloam…

3 jam ago

Respon Cepat PTPN Group Bangun Kembali Gedung Sekolah di Rokan Hulu Pasca Terbakar

Holding Perkebunan Nusantara melalui entitasnya, yakni PTPN IV PalmCo Regional III, menunjukkan respons cepat dalam…

3 jam ago

This website uses cookies.