Categories: BATAM

Karena Alasan Ini FSPMI Batam Tolak Kenaikan UMK Hanya 8,51 Persen

BATAM-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen. Penolakan ini disampaikan Ketua FSPMI Batam, Alfitoni usai rapat dewan pengupahan kota (DPK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Kamis lalu.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kita akan mengusulkan naik 10-15 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta,” kata Alfitoni.

Ia menjelaskan penolakan atas dasar rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” paparnya.

Dasar lain yang dipakai FSPMI adalah penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan adalah KHL nasional. Sedangkan kondisi di Batam berbeda. Pekerja menganggap tak bisa mengambil dari rata-rata nasional.

“Dan penghitungan KHL 60 item itu tak mungkin. Kebutuhan buruh itu sampai 84 item,” ujarnya.

Apabila menghitung KHL dengan dasar 84 item, angka UMK Batam 2020 bisa mencapai Rp4,6 juta. Sedangkan jika menghitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, atau kenaikan 8,51 persen, hanya sekitar Rp 4,1 juta.

“Angka Rp 4,6 juta ini hasil survei internal FSPMI sampai September. Ini dari FSPMI. Kami harap dari serikat pekerja lain juga sama,” kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

6 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

18 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.