BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok, PT GTBI yang beroperasi di Kawasan Industri Latrade Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau kembali dikeluhkan oleh karyawan. Kali ini masalah transparansi dan akuntabilitas gaji dan kontrak kerja.
Para karyawan PT GIK menduga adanya kekurangan dalam pembayaran gaji yang mereka terima berdasarkan jam kerja. Namun selisih ini tidak dapat mereka lihat karena slip gaji karyawan yang tak dibagikan.
“Berdasarkan perhitungan pribadi, gaji yang kami terima tidak sesuai dengan jam kerja lembur yang kami lakukan. Sehingga kami meminta slip gaji kami untuk dikroscek,” ungkap Putri, Minggu 9 Agustus 2026.
Mereka kemudian menanyakan masalah terkait ke bagian HR atau Payroll perusahaan yang mengurusi penggajian. Kendati mereka telah mengajukan, namun slip gaji yang jadi hak karyawan tak juga diberikan.
“Dari tahun lalu (2025) pihak HR hanya memberikan slip gaji bagi karyawan yang minta dan itupun prosesnya lama. Karyawan yang gak minta ya gak dapat slip gaji,” beber Putri.
Karyawan lainnya, SR membenarkan bahwa saat ini dirinya masih belum mendapat slip gaji meski sudah minta berminggu-minggu. “Kami ini sudah capek kerja tapi gaji gak sesuai,” ujarnya kecewa.
Tak hanya itu, menurut SR pihak manajemen tidak memberikan penjelasan yang cukup atas komplain yang diajukan para karyawan terkait masalah ini.
Selain slip gaji dan perhitungan gaji, ia melanjutkan bahwa kontrak kerja karyawan di perusahaan ini juga mengalami permasalahan.
“Ada karyawan yang kontrak kerjanya bulanan, namun hingga karyawan tersebut bekerja lebih dari tiga bulan belum menandatangani kontrak kerja yang baru,” jalasnya.
Hal ini tentu sangat beresiko ketika seorang karyawan bekerja tanpa status kontrak kerja yang jelas.
Padahal menurut sejumlah karyawan, pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah beberapa kali mengunjungi PT ini. Namun masalah di PT ini tak kunjung selesai.
Bahkan pihak Imigrasi dikabarkan sempat melakukan inspeksi ke PT ini yang memiliki banyak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
