Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: IST

Keempat, menyatakan bahwa perampasan terhadap muatan milik pelawan tersebut bertentangan dengan hukum, asas keadilan, dan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kelima, menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm sepanjang frasa : “Barang bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nahkoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412): B. Muatan (cargo): Light Crude Oil Jumlah: 166,975.36 metrik ton DIRAMPAS UNTUK NEGARA” Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

Keenam, menghukum dan atau memerintahkan terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan Muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada pelawan , atau, apabila objek sengketa dimaksud telah dijual, dilelang, dialihkan, atau dimusnahkan: Menghukum terlawan untuk membayar kompensasi kepada Pelawan senilai dengan harga obyek muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Ketujuh, menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, perlawanan, banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad).

Delapan, membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Terlawan.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!