Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Tim patroli dan pengawasan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yairu saksi NSMA, saksi TH melakukan pendampingan terhadap kegiatan kunjungan Kerja Anggota Komisi IV DPR RI ke gudang arang yang ada Kota Batam.

Dari hasil kegiatan tersebut didapati gudang arang PT. Anugerah Makmur Persada milik Junaidi alias A Hui yang berlokasi Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diduga berada di Kawasan lindung Mangrove yang didapati salah satu dari 4 gudang arang milik PT. Anugerah Makmur Persada yang menjorok kearah laut dan berada di kawasan lindung mangrove.

Kemudian Tim patroli dan pengawasan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu yaitu dengan cara pemasangan plang larangan dan garis PPLH di lokasi gudang arang PT. Anugerah Makmur Persada.

Setelah selesai memasang papan larangan dan garis PPLH tersebut, Tim patroli dan pengawasan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera kembali ke kantor Pos Gakkum KLHK BPPHLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II untuk membuat laporan kepada Komandan Pos Gakkum KLHK BPPHLHK Seksi Wilayah II.

Dari Analisa Tim Penegak Hukum Lingkunagan Hidup ditemui Kegiatan Pergudangan Arang dan Kegiatan pengolahan Arang di Areal tersebut telah mengakibatkan Dilampauianya Baku Mutu Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pelakunya adalah terdakwa Junaidi alias A Hui.

Adapun cara terdakwa melakukan Perbuatan Dilampauianya Baku Mutu Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (Perusakan Lingkungan Hidup) adalah dengan Cara proses pendirian gudang arang PT. Anugerah Makmur Persada yang terdakwa lakukan pada pembanguan gudang pertama yang terletak di pinggir laut proses pembangunan dengan mengangkut batu sebagai bahan pondasi bangunan dan menimbunan dengan tanah yang berasal dari sekitar lokasi tersebut dan sebagian diambil dari tempat lain dengan Panjang sekitar 25 meter dan lebar sekitar 20 meter untuk menimbun pantai.

Kemudian gudang kedua yang berjarak sekitar 50 meter merupakan bekas rumah dari keluarga terdakwa dan di besarkan menjadi fungsi gudang penyimpanan arang, dimana pada gudang pertama yang tersambung dengan pelabuhan bongkar muat berjarak sekitar 100 meter rumah warga dan setelah itu ada tanaman bakau dan pada lokasi gudang kedua (gudang darat) berjarak 1 rumah atau sekitar 10 meter dari pagar gudang dan setelah itu terdapat tanaman bakau.

Kegiatan Bongkar Muat Arang dan Pengolahan Arang untuk di Ekspor ke Luar Negeri tidak menggunakan standar Baku Mutu yang baik terhadap lingkungan dan eksosistem di lokasi berdirinya Gudang.

Terdakwa Junaidi alias A Hui melakukan usaha perdagangan arang bakau dengan menggunakan sarana berupa gudang yang di bangun dia areal kawasan lindung berdasarkan RT/RW Pemko Batam dimana sebelumnya lokasi tersebut merupakan ekosistem mangrove (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 3 Tahun 2021 tentang RT/RW Kota Batam Tahun 2021-2041 bahwa lokasi PT Anugerah Makmur Persada di pesisir Kelurahan Sembulang berada pada kawasan ekosistem mangrove).

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top