Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kegiatan Pergudangan yang berada di bertempat Kuala Buluh Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tersebut tidak dilengkapi dengan : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan pergudangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari ATR/BPN, Penetapan Lokasi dari BP Batam, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SPPL (Surat Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau dokumen lingkungan lainnya.

Terdakwa mendirikan dan melakukan kegiatan Usaha PT. Anugerah Makmur Persada memiliki Izin Usaha Nomor: 0142/KA-A5/112 Tahun 2019 Tentang Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Kepala badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 21 Maret 2019.

Berdasarkan Izin Usaha itu, lokasi alamat perusahaan berada di Komplek Union Industrial Park Blok A No. 12 Batu Ampar dan tidak termasuk kegiatan gudang arang PT. Anugerah Makmur Persada di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang Kota Batam.

Pada tahun 2020 PT. Anugerah Makmur Persada melakukan bongkar dan muat arang yang telah dilakukan oleh saksi ST sebagai buruh borongan atas perintah terdakwa untuk memuat arang ke kontainer saat Arang yang datang dengan menggunakan Kapal saksi ST bersama dengan masyarakat sekitar yang berjumlah lebih kurang 200 orang melakukan bongkar muat arang menuju gudang dan memuat arang ke kontainer untuk di kirim.

Dimana terdakwa membayar upah kepada saksi ST dan masyarakat sekitar dari borongan membongkar arang dari kapal menuju gudang sebesar Rp.57.000 per ton.

Bahwa saksi ST mengerjakan pembongkaran bersama maksimal 55 orang per kapal masing-masing berbeda antara 60 ton sampai dengan 150 ton, sedangkan untuk borongan memuat arang ke kontainer dengan upah sebesar Rp. 800.000 setiap kontainer, dimana sumber arang yang datang ke gudang arang PT. Anugerah Makmur Persada adalah dari Selat Panjang, Dabo Singkep, Daek Lingga dan dari Moro di Kabupaten Karimun.

Semuanya di angkut dengan menggunakan kapal laut dan ada juga sumber lain yang datang membawa arang ke gudang arang PT. Anugerah Makmur Persada yaitu dari Rempang Cate yang membawa arang dengan menggunakan mobil pick-up carry warna dongker dengan Muatan bervariasi antara 900 kg sampai 1.800 kg dengan kisaran selama satu bulan mobil pick-up dari rempang cate membawa sebanyak 2 kali, serta ada juga arang datang dari Kampung Melayu dekat Sedona dibawa dengan mobil Lori dengan muatan sekitar 4 ton dalam satu bulan bisa membawa sebanyak satu kali.

Luasan kerusakan pada kawasan lindung akibat adanya gudang arang milik PT. Anugerah Makmur Persada setelah melakukan perhitungan dari aplikasi Google earth didapati luas gudang 1 milik PT. Anugerah Makmur Persada tersebut ± 900 M2.

Dengan demikian kegiatan Pembangunan Gudang, mulai pengurugan dan perataan tanah untuk membangun Gudang Arang I dan Gudang Arang II beserta sarana pendukungnya (darmaga, halaman parkir, rumah) yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan perubahan sifat fisik kimia tanah ekosistem hutan mangrove, mematikan pohon mangrove, sehingga telah memenuhi unsur terjadi kerusakan ekosistem mangrove.

Sedangkan pengurugan/perataan tanah pada Gudang Arang II telah menimbulkan kerusakan lingkungan pada ekosistem mangrove. Secara faktual pada lokasi kegiatan (Gudang Arang I, Gudang Arang II dan sarana pendukungnya) tidak dijumpai lagi vegetasi mangrove (semai, pohon)./RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top