Kasus Bangkai Kapal X-Press Pearl, Begini Tanggapan ASPEL B3 Indonesia – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Bangkai Kapal X-Press Pearl, Begini Tanggapan ASPEL B3 Indonesia

Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah(Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite./Foto: Dok.Pribadi

BATAM – Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah(Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite mengungkapkan bahwa salah satu bentuk manipulatif menghindari biaya disposal limbah B3 dapat terjadi dengan berbagai modus.

“Salah satunya dengan modus alat transportasi laut yaitu kapal kargo yang sudah tidak layak untuk pelayaran akan di scrap ( besi tua) di suatu lokasi galangan kapal,”ujarnya kepada SwaraKepri, pada Selasa 16 Mei 2023.

Ia juga menanggapi soal kasus bangkai kapal X-Press Pearl berbendera Singapura yang bersandar di lokasi galangan kapal PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil, Nongsa, Batam.

Kata dia, merujuk pada penjelasan pihak Bea Cukai serta KSOP yang telah memberikan informasi kepada publik bahwa kronologi (Departure) masuknya kapal tersebut ke galangan kapal Nexus berawal dari terjadinya kebakaran kapal tersebut sebelum tiba (arrival) di tempat tujuan yaitu ke Kolombo.

Menurut Bea Cukai dengan analogi bahwa sebuah kapal yang akan berlabuh ke tujuannya melalui proses prosedur perizinan yang di ajukan oleh sebuah keagenan.

“Prosedur tersebut adalah keseluruhan kelengkapan dokumen kapal, jenis muatan kapal, dan tujuan kapal sandar. Semua isi prosedur tersebut akan terlihat di dokumen manifes kapal sebagai bukti dan data untuk aparat terkait seperti Bea Cukai serta Otoritas kepelabuhanan atau aparat terkait,”jelasnya.

Kata dia, jika mengikuti penjelasan Bea Cukai serta KSOP ada beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya. Yaitu mengapa setelah kapal tersebut sandar dan diduga akan dijadikan besi tua baru akan diselidiki atau diperiksa?

“Bahwa kapal tersebut diduga bermuatan sejumlah kontainer yang disinyalir merupakan material B3 atau Limbah B3. Padahal prosedur izin masuk dan keluar sebuah kapal dari dan ke sebuah pelabuhan harus berdasarkan peraturan-peraturan yang holistik. Namun dalam kasus Kapal X-Press Pearl ini apakah aparat terkait lengah atau dengan sengaja memberikan izin sandar di galangan Nexus? itu yang menjadi tanda tanya,” terangnya.

Ia mengatakan, apabila benar muatan isi kontainer tersebut merupakan Limbah B3 maka diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tenyang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah memanggil pihak terkait soal bangkai kapal X-Press Pearl berbendera Singapura yang bersandar di lokasi galangan kapal PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil, Nongsa, Batam.

“Saat ini masih pengumpulan informasi dan juga sudah melakukan beberapa pemanggilan terkait kapal tersebut,” ungkap Kasi Layanan Informasi BC Batam, Ricky Hanafie kepada SwaraKepri di ruang kerjanya pada Senin 15 Mei 2023.

Ditanya sudah berapa orang atau pihak yang telah dipanggil Bea Cukai Batam? Ricky mengaku belum bisa menyampaikan karena masih dalam kewenangan penyidik.

“Kalau itu kewenangan penyidik, kita belum bisa menyampaikan, karena memang kapal tersebut kan ada separuh nya lagi dan kita juga masih berkoordinasi dengan KSOP Batam dan pihak terkait,” ujarnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top