Categories: NASIONAL

Kasus Century Resmi Naik ke Penyidikan

INDOPORTAL.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century telah naik ke penyidikan. Ia mengungkapkan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi yang telah ditangani sejak Desember 2009 tersebut.

“Sprindik kasus Century sudah saya tanda tangani tadi pagi,” kata Abraham Samadi di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Sebelumnya pada pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

Keduanya menjadi tersangka meskipun sprindik KPK belum dibuat. “Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan sprindik adalah bagian dari administrasi yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat,” ungkap Abraham pada Rabu (21/11).

Dalam sprindik kasus Century itu, Abraham hanya menyatakan bahwa ada dua tersangka. “Masih dua tersangka,” ungkap Abraham singkat.

Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belanja Jadi Bitcoin? Jepang Uji Program Tukar Poin ke BTC & XRP!

SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…

1 jam ago

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

18 jam ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

18 jam ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

19 jam ago

Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove

KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…

19 jam ago

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…

19 jam ago

This website uses cookies.