Categories: NASIONAL

Kasus Century Resmi Naik ke Penyidikan

INDOPORTAL.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century telah naik ke penyidikan. Ia mengungkapkan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi yang telah ditangani sejak Desember 2009 tersebut.

“Sprindik kasus Century sudah saya tanda tangani tadi pagi,” kata Abraham Samadi di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Sebelumnya pada pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

Keduanya menjadi tersangka meskipun sprindik KPK belum dibuat. “Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan sprindik adalah bagian dari administrasi yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat,” ungkap Abraham pada Rabu (21/11).

Dalam sprindik kasus Century itu, Abraham hanya menyatakan bahwa ada dua tersangka. “Masih dua tersangka,” ungkap Abraham singkat.

Keduanya dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut. Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah. Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cloud DevFest Bandung 6 Desember 2025: Tingkatkan Persaingan Kerja dengan Cloud dan AI

Siap hadapi badai persaingan AI? Kunci sukses tech talent Indonesia ada di CLOUD DevFest Bandung…

3 jam ago

Siswa Sekolah Rakyat Bandung Barat Sampaikan Apresiasi kepada Presiden Prabowo atas Renovasi Kementerian PU

Suasana semangat belajar yang baru kini dirasakan oleh para peserta didik di Sekolah Rakyat Menengah…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta Gelar “Edutrain Anak Indonesia Hebat” Bersama Ditjen PAUD Dikdasmen

Dalam rangka mendukung edukasi keselamatan transportasi serta mengenalkan dunia perkeretaapian sejak usia dini, PT Kereta…

3 jam ago

5 Tantangan Besar di Balik Bisnis Sewa Motor di Indonesia

Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas di berbagai kota, layanan sewa motor terus menjadi pilihan utama…

4 jam ago

Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan

PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan…

4 jam ago

WSBP Laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang…

4 jam ago

This website uses cookies.