BATAM – Dua oknum wartawan PS dan SA yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kemarin PS sudah diperiksa, dan hari ini(Rabu,red) SA sudah selesai menjalani pemeriksaan tambahan,” ujarnya pengacara PS dan SA, Hasoloan Siburian SH kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(21/12/2016) siang di Batam Center.
Ia menjelaskan pemeriksaan SA hari ini untuk mensinkronkan keterangan PS kemarin(Selasa,red).
“Pemeriksaan tambahan tadi untuk mensinkronkan pertemuan-pertemuan dengan pihak AT,” ujarnya.
Menurut dia, dalam keterangannya PS mengungkapkan adanya pertemuan dengan pihak AT yakni ER dan NG di Morning Bakery Greenland pada tanggal 29 November 2016.
“Tanggal 29 November ada pertemuan pertama antara PS dan SA dengan ER dan NG di Morning Bakery Greenland setelah sebelumnya ada komunikasi melalui Whatsapp untuk klarifikasi pemberitaan hotel kuning,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam percakapan Whatsapp tersebut, ER mengaku diberikan kepercayaan oleh AT untuk mengklarifikasi pemberitaan.
“Dalam percakapan WA tersebut, ER menawarkan bantuan dari AT. PS kemudian menjawab hal itu bukan kewenangan dia lagi. PS kemudian meminta nomor SA selaku pimpinan media,” terangnya.
Kata dia, setelah PS memberikan nomor telepon SA, sekitar jam 2 siang diadakan pertemuan di morning bakery greenland. Yang hadir saat itu yakni SA dan PS serta ER dan NG.
“Saat pertemuan itu, PS bertanya kepada ER untuk klarifikasi berita, tapi ER menjawab bahwa mereka datang bukan untuk klarifikasi tapi untuk menawarkan bantuan,” jelasnya.
Mendengar jawaban tersebut lanjut dia, PS kemudian menyerahkannya kepada SA karena yang dibahas adalah soal bantuan. “Selanjutnya PS tidak memperhatikan lagi pembicaraan antara SA dengan ER dan NG,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, kemudian dilakukan pertemuan kedua di kawasan Empang Batam Center tanggal 5 Desember 2016. “Saat itu posisi PS sedang di gedung sumatera, SA kemudian meminta PS, karena pihak AT menawarkan bantuan,” jelasnya.
Kata dia, pertemuan akhirnya di lakukan kawasan Empang Batam Center. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh PS dan SA serta RE dan NG.
“SA, RE dan NG kemudian pergi ke toilet, setelah keluar dari toilet kembali lagi mereka duduk bersama. Kira-kira 3 menit setelah duduk baru mereka ditangkap,” jelasnya.
Atas keterangan PS tersebut, Hasoloan menegaskan bahwa PS sebetulnya tidak terlibat dalam hal ini, dan sangkaan pasal 368 KUHP tidak ada unsur.
“Kalau percakapan itu di runut, pihak AT yang lebih dulu menawarkan bantuan,”terangnya.
Dia juga mengatakan bahwa hari ini(Rabu,red), pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan tersangka PS dan SA kepada penyidik Polda Kepri.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Saptono Erlangga Wakitoroso mengatakan, Polda Kepri masih melakukan penyidikan terhadap 2 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap AT, pemilik hotel kuning yang berlokasi di daerah Lubuk Baja, Batam.
“Untuk yang bersangkutan masih dilakukan penyidikan dan pemberkasan, dalam waktu dekat berkasnya akan segera dikirim ke kejaksaan,” Kata Erlangga kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(21/12/2016) sore.
Ia juga mengatakan penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada pengusaha AT untuk dilakukan pemeriksaan.
“AT juga sudah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.
RED/RONI
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.