LINGGA-Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada, mengatakan, perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo TA. 2018 sudah naik ke tahap penyidikan.
“Telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018, dan dari hasil gelar perkara disepakati kasus tersebut dinaikkan tahap penyidikan,” kata Rangga, Selasa (19/11/2019).
Ia menerangkan, kasus tersebut bermula dari adanya polemik internal yang terjadi di RSUD Dabo pada Februari lalu, terkait tidak dibayarkannya dana Jaspel tahun 2018.
Kejadian tersebut kata mendapat perhatian publik dan ditambah lagi akan adanya penghentian pelayanan yang dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan/tenaga pedukung di RSUD Dabo.
Atas hal tersebut Polres Lingga bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan yang dimulai sejak 04 Februari 2019, dan akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Lingga meningkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Saat proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang pihak terkait, serta melakukan penelitian dokumen dan berkonsultasi dengan Ahli dari Direktorat BLUD, BUMD dan Barang Milik Daerah di Kemendagri.
Dan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar serta tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pola pengelolaan keuangan pada BLUD yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Polres Lingga juga dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut turut menggandeng APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan audit investigasi bersama.
(Rus)