Categories: HUKRIM

Kasus e-KTP “Tembak” WNA di Batam, Ini Pengakuan Mr “S”

BATAM – swarakepri.com : Kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik(e-KTP) “tembak” untuk Warga Negara Yaman bernama Sayyed Habib Alattas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) Kota Batam terus menggelinding bak bola panas.

Oknum biro jasa berinisial “S” yang mengurus e-KTP tersebut mengungkapkan kronologis pengurusan e-KTP tersebut kepada tim AMOK Group, Rabu(25/11/2015) siang di Batu Aji, Batam.

Ia mengaku menerima berkas permohonan e-KTP dan Kartu Keluarga atas nama Sayyed Habib Alattas serta uang panjar sebesar Rp 200 ribu sekitar bulan Mei 2015 lalu dari kenalannya berinisial B, selaku pemilik rumah di Perum Senawangi Asri, Buliang.

“Jika KTP sama KK selesai, dia berjanji akan membayar sisanya sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.

Ia juga mengaku bahwa pria berinisial B tersebut selama ini dikenal sebagai supir pribadi salah satu mantan anggota DPRD Batam.

Diuraikannya bahwa setelah ia menerima berkas tersebut dari B, ia menyerahkan berkas tersebut ke A untuk dilakukan verifikasi data. Kemudian A menyerahkan berkas tersebut ke T untuk dilakukan penginputan data.

“Setelah data sudah diinput, saya dihubungi agar membawa Sayyed Habib Alattas ke Kantor Disduk Batam untuk melakukan perekaman(foto),”ujarnya.

Ia pun langsung menghubungi B agar membawa Sayyed ke Disduk Batam, tapi tidak disanggupi oleh B. B kemudian justru membawa Sayyed ke Kantor Camat Batu Aji untuk melakukan perekaman data.

“Setelah Sayyed melakukan rekam data, pengurusan KTP itu sempat terhambat selama 5 bulan di Disduk Batam karena persoalan blanko kosong,” jelasnya.

Pada tanggal 5 Oktober 2015 lanjut S, e-KTP atas nama Sayyed Habib Alattas akhirnya diterbitkan Disduk Batam, dan iapun menyerahkan e-KTP tersebut kepada B.

“Saat itu hanya e-KTP saja yang saya serahkan kepada B, karena KK belum siap,” jelasnya.

Terkait kasus ini sendiri, S mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Kepri. Sedangkan B dan Sayyed Habib Alattas diamankan oleh Kepolisian dan telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Saya sudah diperiksa di Polda Kepri terkait kasus KTP itu. Saya menjelaskan apa adanya. Karena saya sama sekali tidak mengenal Sayyed, saya pun dibebaskan,” jelasnya.

Ketika disinggung soal penyelidikan yang di Polresta Barelang, S mengaku belum pernah dipanggil penyidik untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP “tembak” WNA tersebut.

Diberitakan sebelumnya aparat Kepolisian Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus penerbitan e-KTP Warga Negara Asing(WNA) bernama Sayyed Habib Alattas yang diduga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) Kota Batam.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin kepada swarakepri.com, Senin(23/11/2015) malam.

“Kasus itu tetap lanjut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tegas Asep. (red/bersambung)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.