Intan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
BATAM – swarakepri.com : Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan vonis PN Batam atas terdakwa kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige, Hamidah Intani Merialsa alias Intan yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batam, Siti Fatimah ketika dikonfirmasi membenarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah memutus perkara banding Intan sekitar seminggu yang lalu.
“Ya benar, vonisnya sudah keluar seminggu lalu. Putusannya menguatkan putusan PN,” kata Siti malam ini,Kamis (9/4/2015).
Terkait putusan tersebut, Siti mengatakan terdakwa Intan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.
“Kuasa hukumnya sudah mengajukan kasasi ke PN Batam,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Intan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru lalu atas putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 8 oktober 2014 lalu.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1). Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti sertifikat dimusnahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Cahyono saat membacakan putusan di PN Batam.
Atas putusan tersebut, Intan mengaku tidak menerima putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil. “Keadilan masih bisa dicapai ditempat lain, karena persidangan ini sudah seperti sinetron. Sinetron belum berakhir,” ujarnya lantang. (red/AMOK)