Categories: HUKRIM

Kasus Eagle Prestige, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Intan

Intan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan vonis PN Batam atas terdakwa kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige, Hamidah Intani Merialsa alias Intan yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batam, Siti Fatimah ketika dikonfirmasi membenarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah memutus perkara banding Intan sekitar seminggu yang lalu.

“Ya benar, vonisnya sudah keluar seminggu lalu. Putusannya menguatkan putusan PN,” kata Siti malam ini,Kamis (9/4/2015).

Terkait putusan tersebut, Siti mengatakan terdakwa Intan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

“Kuasa hukumnya sudah mengajukan kasasi ke PN Batam,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Intan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru lalu atas putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 8 oktober 2014 lalu.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1). Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti sertifikat dimusnahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Cahyono saat membacakan putusan di PN Batam.

Atas putusan tersebut, Intan mengaku tidak menerima putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil. “Keadilan masih bisa dicapai ditempat lain, karena persidangan ini sudah seperti sinetron. Sinetron belum berakhir,” ujarnya lantang. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

21 menit ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

5 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

5 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

7 jam ago

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

13 jam ago

WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025

Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…

20 jam ago

This website uses cookies.