Kasus Gundong Purba Disidangkan di PN Batam

Terdakwa benarkan Keterangan Saksi

BATAM – swarakepri.com : Direktur PT Arthauli Jaya Abadi selaku terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Gundong Purba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sore tadi, Selasa(16/12/2014).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menjerat terdakwa dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari lima saksi. empat diantaranya adalah karyawan PT Arthauli Jaya Abadi dan satu saksi bernama Sibarani selaku supir pelansir solar.

Dalam kesaksiannya, kelima saksi menjelaskan peran masing-masing dalam kasus penyelewengan solar bersubisidi yang menjerat terdakwa Gundoung Purba.

Salah satu saksi bermarga Sibarani dalam keterangannya mengaku menjual solar ke gudang milik terdakwa menggunakan mobil taksi blue bird warna hitam dengan tanki yang sudah dimodifikasi.

“Saya beli dari pom bensin tiban seharga Rp 5500 lalu saya jual ke gudang(milik terdakwa) seharga Rp 7800,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Ia juga mengaku telah berkali-kali menjual solar bersubsidi ke gudang milik terdakwa dan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di Batam. Proses transaksi solar bersubsidi di gudang milik terdakwa yang dibeli dari SPBU juga dijelaskan oleh saksi.

“Setelah mobil sampai digudang, solar disedot karyawan gudang dan dipindahkan ke drum yang kosong. Setelah diukur saya langsung ke kasir yang ada digudang,” terangnya.

Keterangan saksi Sibarani ini sama dengan keterangan 4 saksi lainnya dan dibenarkan oleh terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditunda hingga tanggal 6 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.