Terkait Kasus Tersangka Conti Chandra
BATAM – swarakepri.com : Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam(SP2HP2-2) Nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 yang diperoleh swarakepri.com, disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.
Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.
Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.
Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.
“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments
Kalau penyelidik mengyembunyikan sesuatu ,,ada apa dgn oknum tersebut ,,,,kami minta perhatian dari teman 2 DIORGANISASI HANYA MINTA PENEGAKAN HUKUM YG SEBENARNYA ,,KAPAN SIDANG PAK WARTAWAN TRIM,S
Bro kalau begini oknumnya kertas koran pun bisa dijadikan bukti ,,,hahaha kacau dan galau oknum oknum tersebut ,,besok besok tersangka gak muat di rutan ,,,hebat penyelidik perlu dapat penghargaan atau apa namanya
Yg merakayasa kasus /hukum harus dihukum berat ,,ini negri hukum bukan minta supaya tukang rekayasa nya di hukum juga ,,biar kepri aman dari rekayasa
Ho ho ho aku benci penipuanapapun bentuk dan tak peduli kedudukan atau jabatan ,basmi penipuan