Categories: HUKUMKEPRIKRIMINAL

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam, Polisi Minta Bos PT JPK Penuhi Panggilan Penyidik

BATAM – Kasus jual-beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, yang tengah di sidik oleh Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus bergulir.

Dua orang Bos PT JPK, Johanis (Direktur Utama) dan Thedy Johanis (Direktur) ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh Kepolisian lantaran tak kunjung datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini Penyidik Polda Kepri bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Penyidik bersikap profesional yaitu Presisi (Prediktif, Responsif,.dan Transparansi Berkeadilan), sesuai kewenangannya dengan Undang-undang RI No 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) adalah melakukan penyelidikan agar terangnya suatu permasalahan sesuai dengan tujuan hukum yaitu; Rasa Keadilan, Adanya Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 31 Juli 2023.

Untuk itu, kata dia, dalam hal ini dihimbau dan diharapkan, kesadaran kepada semua pihak yang dimintai keterangan agar dapat hadir kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polri.

“Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kepolisian Polda Kepri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor/21/DITRESKRIMSUS/V/RES.2.2/2023/POLDA KEPRI terhadap kedua Bos PT JPK tersebut pada Senin 15 Mei 2023 lalu.

Penetapan DPO ini dilakukan oleh Polisi dikarenakan Johanis dan Thedy Johanis telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.