Categories: HUKUMKEPRIKRIMINAL

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam, Polisi Minta Bos PT JPK Penuhi Panggilan Penyidik

BATAM – Kasus jual-beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, yang tengah di sidik oleh Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus bergulir.

Dua orang Bos PT JPK, Johanis (Direktur Utama) dan Thedy Johanis (Direktur) ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh Kepolisian lantaran tak kunjung datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini Penyidik Polda Kepri bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Penyidik bersikap profesional yaitu Presisi (Prediktif, Responsif,.dan Transparansi Berkeadilan), sesuai kewenangannya dengan Undang-undang RI No 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) adalah melakukan penyelidikan agar terangnya suatu permasalahan sesuai dengan tujuan hukum yaitu; Rasa Keadilan, Adanya Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 31 Juli 2023.

Untuk itu, kata dia, dalam hal ini dihimbau dan diharapkan, kesadaran kepada semua pihak yang dimintai keterangan agar dapat hadir kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polri.

“Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kepolisian Polda Kepri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor/21/DITRESKRIMSUS/V/RES.2.2/2023/POLDA KEPRI terhadap kedua Bos PT JPK tersebut pada Senin 15 Mei 2023 lalu.

Penetapan DPO ini dilakukan oleh Polisi dikarenakan Johanis dan Thedy Johanis telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.