Categories: BATAMHUKUM

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2, Ini Tanggapan BPN Batam soal Sertifikat

BATAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengaku telah menerbitkan sertifikat ruko yang ada di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam.

“BPN sudah menerbitkan semua sertifikat yang diajukan, kalau masih ada yang belum silahkan daftarkan saja yang penting sudah ada semua kewajibannya,” ungkap Kasi Hukum II BPN Kota Batam, Hafiz kepada SwaraKepri di kantornya pada Kamis 25 Mei 2023.

Kata dia, terkait kasus jual beli ruko yang tengah terjadi antara PT JPK, PT MRS dan konsumen hal ini bisa langsung diselesaikan oleh pihak yang berperkara saja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada yang beli dan sudah ada kewajibannya PT JPK membuat AJB (Akta Jual Beli) dan memberikan sertifikatnya maka selesai masalahnya,” bebernya.

“Secara teknis di BPN itu tidak ada masalah sebenarnya, maka silahkan saja membuat AJB,” terangnya lagi.

Untuk itu kata dia, terkait masalah penerbitan sertifikat BPN hanya tinggal menunggu pihak yang memiliki tanah/lahan menjual tanah/lahannya, lalu membuat AJB dan menyelesaikan kewajiban lainnya dan mendaftarkan ke BPN maka BPN Batam akan menerbitkan sertifikat tanah/lahan tersebut.

“Kalau masalah sertifikat tidak ada masalah kok, tinggal yang punya tanah itu menjual kemudian bikin akta jual dan daftar ke sini (BPN) pasti kita terbitkan,” jelasnya.

Kemudian ketika dikonfirmasi dari tahun berapa BPN menerbitkan sertifikat untuk PT JPK terkait ruko-ruko yang ada di Mitra Raya 2 atau sudah berapa banyak yang telah diterbitkan sertifikat, Hafiz mengatakan hal tersebut tidak bisa ia sampaikan ke publik secara detail.

“Yang penting (Ruko-ruko) sudah disertifikat. Karena kita tidak bisa memberikan data yang detail, karena takutnya nanti menyangkut hak-hak orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri dari narasumber internal Imigrasi Batam, pengajuan pencekalan terhadap 2 orang Direktur PT JPK yakni, Johanis dan Thedy Johanis telah disetujui oleh Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Saat ini kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.