Kemudian ia merincikan beberapa aspek utama yang diatur dalam pedoman MEPC.182 (59) sebagai berikut :
MEPC.182 (59) merupakan standar prosedur yang harus dilakukan untuk pengambilan sampel dan analisis air laut. Pedoman ini dirancang untuk membantu negara-negara anggota IMO dalam memantau dan mengendalikan pencemaran laut, khususnya dari kapal.
Prosedur Pengambilan Sampel
1. Perencanaan Pengambilan Sampel :
a. Menentukan tujuan pengambilan sampel dan parameter yang akan dianalisis.
b. Memilih lokasi pengambilan sampel yang representatif untuk area yang sedang dipantau.
c. Menentukan frekuensi pengambilan sampel berdasarkan potensi sumber pencemaran dan kondisi lingkungan.
2. Peralatan Pengambilan Sampel :
a. Menggunakan peralatan yang sesuai dan terkalibrasi untuk memastikan integritas sampel.
b. Alat yang umum digunakan termasuk botol Niskin untuk sampel kolom air, alat pengambil sampel permukaan, dan perangkat lain yang sesuai untuk jenis analisis yang diperlukan.
3. Metode Pengambilan Sampel :
a. Permukaan Air: Mengambil sampel dari lapisan permukaan air laut dengan hati-hati agar tidak mengganggu lapisan air.
b. Kolom Air: Menggunakan alat seperti botol Niskin yang dapat diaktifkan pada kedalaman tertentu untuk mengambil sampel dari berbagai lapisan kolom air.
c. Sedimen: Mengambil sampel dari dasar laut jika diperlukan, menggunakan alat khusus yang dirancang untuk mengumpulkan sedimen tanpa kontaminasi.
4. Penanganan dan Pengawetan Sampel :
a. Segera menyimpan sampel dalam wadah yang sesuai setelah pengambilan untuk menghindari kontaminasi.
b. Menggunakan bahan pengawet jika diperlukan untuk analisis tertentu, seperti penambahan asam untuk analisis logam berat.
c. Menyimpan sampel pada suhu rendah (biasanya 4°C) dan dalam kondisi gelap hingga siap untuk dianalisis.