Categories: BATAM

Kasus Kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto Ingatkan Pemerintah Indonesia Tidak Ceroboh Ambil Sampel Air Laut

Kemudian ia merincikan beberapa aspek utama yang diatur dalam pedoman MEPC.182 (59) sebagai berikut :

MEPC.182 (59) merupakan standar prosedur yang harus dilakukan untuk pengambilan sampel dan analisis air laut. Pedoman ini dirancang untuk membantu negara-negara anggota IMO dalam memantau dan mengendalikan pencemaran laut, khususnya dari kapal.

Prosedur Pengambilan Sampel

1. Perencanaan Pengambilan Sampel :

a. Menentukan tujuan pengambilan sampel dan parameter yang akan dianalisis.

b. Memilih lokasi pengambilan sampel yang representatif untuk area yang sedang dipantau.

c. Menentukan frekuensi pengambilan sampel berdasarkan potensi sumber pencemaran dan kondisi lingkungan.

2. Peralatan Pengambilan Sampel :

a. Menggunakan peralatan yang sesuai dan terkalibrasi untuk memastikan integritas sampel.

b. Alat yang umum digunakan termasuk botol Niskin untuk sampel kolom air, alat pengambil sampel permukaan, dan perangkat lain yang sesuai untuk jenis analisis yang diperlukan.

3. Metode Pengambilan Sampel :

a. Permukaan Air: Mengambil sampel dari lapisan permukaan air laut dengan hati-hati agar tidak mengganggu lapisan air.

b. Kolom Air: Menggunakan alat seperti botol Niskin yang dapat diaktifkan pada kedalaman tertentu untuk mengambil sampel dari berbagai lapisan kolom air.

c. Sedimen: Mengambil sampel dari dasar laut jika diperlukan, menggunakan alat khusus yang dirancang untuk mengumpulkan sedimen tanpa kontaminasi.

4. Penanganan dan Pengawetan Sampel :

a. Segera menyimpan sampel dalam wadah yang sesuai setelah pengambilan untuk menghindari kontaminasi.

b. Menggunakan bahan pengawet jika diperlukan untuk analisis tertentu, seperti penambahan asam untuk analisis logam berat.

c. Menyimpan sampel pada suhu rendah (biasanya 4°C) dan dalam kondisi gelap hingga siap untuk dianalisis.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

2 jam ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

5 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

This website uses cookies.