Categories: BATAM

Kasus Kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto Ingatkan Pemerintah Indonesia Tidak Ceroboh Ambil Sampel Air Laut

Pelaporan dan Dokumentasi

1. Catatan Pengambilan Sampel:

a. Dokumentasi lengkap tentang kondisi dan prosedur pengambilan sampel, termasuk tanggal, waktu, lokasi, kedalaman, dan kondisi cuaca saat pengambilan sampel.

b. Detail tentang peralatan yang digunakan dan metode pengawetan sampel.

2. Pelaporan Hasil:

a. Hasil analisis harus dilaporkan dengan jelas, termasuk konsentrasi polutan yang terdeteksi dan interpretasi data terkait dengan standar lingkungan yang berlaku.

b. Laporan harus mencakup rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut jika polutan terdeteksi pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Hubungannya dengan perkara Kapal MT Arman 114

Kata dia, dalam kasus penahanan kapal MT Arman 114, sangat penting untuk dipastikan apakah semua prosedur pengambilan sampel dan analisis air laut telah dilakukan sesuai dengan pedoman MEPC.182(59).

“Jika prosedur ini tidak diikuti, maka validitas bukti yang digunakan dalam pengadilan dapat dipertanyakan. Akibatnya, akan sangat berpengaruh terhadap hasil persidangan, yang dapat membuka peluang Iran untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional, ITLOS,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Permen LHK No. P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup yang hilang dari mesin pencarian google atau situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam Permen tersebut, kata dia, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Pasal 4 mengatakan, pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti di Pengadilan. Sangat kita sayangkan kenapa Permen ini hilang dari pencarian google. Inikan informasi publik yang penting untuk diketahui. Wartawan bisa mencari tau alasan kenapa Permen tersebut bisa hilang dari pencarian google,” pungkas Mantan Kabais TNI 2011-2013 tersebut./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

1 hari ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

1 hari ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

1 hari ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

1 hari ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

2 hari ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

2 hari ago

This website uses cookies.