Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam Dilimpahkan ke Pengadilan – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi Pimpinan DPRD Batam Dilimpahkan ke Pengadilan

AL saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Batam setelah ditetapkan sebangai tersangka./Foto: Dok. swarakepri.com

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 dengan tersangka AL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, pada Rabu(19/8/2020).

Seperti dilansir situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungpinang di sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id, tersangka AL dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi kepada wartawan di lantai 2 Kantor Kejari Batam, Kamis(6/8/2020) siang.

“Hari ini kamis 6 agustus 2020, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor B2072/1.10.11/RD.3/08/2020, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menetapkan saudara AL sebagai tersangka,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, maka tim penyidik berpendapat terhadap diri tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”tegasnya.

(RD_JOE)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top