JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya yakin dengan bukti atas dakwaan dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Meski dalam dakwaan itu menyebutkan sekitar 40 orang terlibat dan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Menurut dia, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti sejak memulai penyelidikan di Tahun 2014 dan 2016. “Kami sudah mengantongi minimal bukti permulaan yang cukup,” kata Febri ketika dikutip dari Tempo.co, Kamis, (9/3/2017).
Alat bukti itu kemudian diperkuat lewat informasi tambahan dari 14 orang yang mengembalikan uang. Selain itu, ditambah dengan keterangan dua orang tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bukti lain yang dimiliki KPK. “Ini yang membuat kami yakin dengan dakwaan yang kami bacakan,” ujarnya.
Menurut Febri, KPK masih di langkah awal dalam menangani korupsi ini. Pasalnya, KPK baru memproses dua orang tersangka. Padahal, diduga korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Ia berujar KPK akan memproses kasus ini satu persatu di dalam persidangan.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa nama besar disebut menerima kucuran duit e-KTP.
Jaksa mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain dan enam perusahaan. Beberapa nama yang disebut-sebut turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Yasona Laoly, Diah Anggraini, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz, serta 37 anggota Komisi II DPR.
Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan kedua tersangka bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Tempo.co
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.