Categories: NASIONAL

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Yakin Punya Bukti Kuat

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya yakin dengan bukti atas dakwaan dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Meski dalam dakwaan itu menyebutkan sekitar 40 orang terlibat dan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut dia, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti sejak memulai penyelidikan di Tahun 2014 dan 2016. “Kami sudah mengantongi minimal bukti permulaan yang cukup,” kata Febri ketika dikutip dari Tempo.co, Kamis, (9/3/2017).

Alat bukti itu kemudian diperkuat lewat informasi tambahan dari 14 orang yang mengembalikan uang. Selain itu, ditambah dengan keterangan dua orang tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bukti lain yang dimiliki KPK. “Ini yang membuat kami yakin dengan dakwaan yang kami bacakan,” ujarnya.

Menurut Febri, KPK masih di langkah awal dalam menangani korupsi ini. Pasalnya, KPK baru memproses dua orang tersangka. Padahal, diduga korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Ia berujar KPK akan memproses kasus ini satu persatu di dalam persidangan.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa nama besar disebut menerima kucuran duit e-KTP.

Jaksa mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain dan enam perusahaan. Beberapa nama yang disebut-sebut turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Yasona Laoly, Diah Anggraini, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz, serta 37 anggota Komisi II DPR.

Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan kedua tersangka bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Tempo.co

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.