Categories: NASIONAL

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Yakin Punya Bukti Kuat

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya yakin dengan bukti atas dakwaan dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Meski dalam dakwaan itu menyebutkan sekitar 40 orang terlibat dan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut dia, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti sejak memulai penyelidikan di Tahun 2014 dan 2016. “Kami sudah mengantongi minimal bukti permulaan yang cukup,” kata Febri ketika dikutip dari Tempo.co, Kamis, (9/3/2017).

Alat bukti itu kemudian diperkuat lewat informasi tambahan dari 14 orang yang mengembalikan uang. Selain itu, ditambah dengan keterangan dua orang tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bukti lain yang dimiliki KPK. “Ini yang membuat kami yakin dengan dakwaan yang kami bacakan,” ujarnya.

Menurut Febri, KPK masih di langkah awal dalam menangani korupsi ini. Pasalnya, KPK baru memproses dua orang tersangka. Padahal, diduga korupsi ini dilakukan secara berjamaah. Ia berujar KPK akan memproses kasus ini satu persatu di dalam persidangan.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa nama besar disebut menerima kucuran duit e-KTP.

Jaksa mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan 76 orang lain dan enam perusahaan. Beberapa nama yang disebut-sebut turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya adalah Gamawan Fauzi, Yasona Laoly, Diah Anggraini, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz, serta 37 anggota Komisi II DPR.

Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan kedua tersangka bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Tempo.co

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

4 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

10 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

11 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

16 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 jam ago

This website uses cookies.