Categories: BATAM

Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.

@swarakepritv Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026. JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,"kata JPU Alinaek Hsb. JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #lahanrempang #bowieyoenathan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“BB terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”kata JPU.

@swarakepritv Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Persidangan perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD #batam #bowieyoenathan #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) menjadi terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam atas adanya Laporan Polisi(LP) nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023.

Perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dakwaan kedua Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tridaya Group Salurkan Bantuan Ke Masjid dan Mulai Buka Lowongan Kerja Bagi Warga Lokal

KARIMUN: Meskipun belum melakukan aktivitas penambangan, PT.Tridaya Setya Lestari Sejahtera yang berada dibawah naungan Tridaya…

57 menit ago

Kunjungan Industri SMKN 6 Malang di Telkom AI Center Mendorong Pemahaman Teknologi dan Inovasi di Era Digital

Sebanyak 50 siswa SMKN 6 Malang mengikuti kunjungan industri ke Telkom AI Center Malang untuk…

3 jam ago

Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri keuangan secara revolusioner, terutama dalam cara masyarakat mengakses…

3 jam ago

Internet Rumah Terbaik untuk Keluarga Modern, Ini Faktor yang Kini Jadi Prioritas Pengguna

Kebutuhan internet rumah di Indonesia kini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika beberapa tahun lalu…

3 jam ago

STYLE GUIDE: The Black Edit – Mendefinisikan Ulang Seragam Minimalis Modern

Di tengah tren mode yang terus berubah, warna hitam selalu menjadi fondasi utama. Hitam bukan…

7 jam ago

Terapkan Standar Pelayanan Unggul, SUCOFINDO Raih Predikat Emas Kategori Surveyor di Indonesia Mining Services Awards 2026

PT SUCOFINDO (PERSERO) berhasil meraih Predikat Emas untuk Kategori Surveyor dalam ajang Indonesia Mining Services…

7 jam ago

This website uses cookies.