BATAM – Ikup alias Pak Pendek menggugat Nurjanah(tergugat 1) dan Limin(tergugat 2) di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus lahan seluas 5000 M2 di Dapur 12 Pantai, Sagulung. Kasus ini sendiri sudah mulai disidangkan hari ini, Selasa(9/8/2016).
Pada persidangan hari ini, Ketua Hakim Majelis Syahrial Harahap meminta penggugat dan para tergugat menempuh jalur mediasi untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat dan para tergugat menyatakan setuju menempuh jalur mediasi., kedua belah pihak kemudian memilih Hakim Hera sebagai mediator.
Setelah kedua belah pihak setuju menempuh jalur mediasi, Syahrial kemudian meminta para pihak menandatangani persetujuan tersebut, agar persidangan selanjutnya bisa diagendakan.
“Sidang selanjutnya di gelar hari Selasa depan dengan agenda mediasi,” ujar Syahrial.
Untuk diketahui, Ikup menggugat Nurjanah dan Limin ke Pengadilan Negeri Batam, atas lahan seluas 5000 M2 di Dapur 12 Pantai Sagulung yang telah dikuasai para tergugat selama empat tahun tanpa memberikan ganti rugi
Penggugat melalui kuasa hukumnya Palti Siringo-ringo dan Ibun Hajar menuntut ganti rugi sebesar Rp 600 juta dan meminta para tergugat segera mengosongkan lahan yang saat ini dijadikan lokasi tambat dan perbaikan kapal/tug boat, gudang, rumah dan aktivitas bongkar muat BBM solar oleh tergugat II.
(RED/JEF)