BATAM – Penasehat hukum terdakwa Gunawan Siregar Direktur Utama PT Musim Mas, Refman Basri meminta pemerintah kota Batam untuk ikut bertanggungjawab dalam perkara Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas pembuangan limbah SBE (B3) di TPA Telaga Punggur yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
“Seharusnya Pemda juga bertanggungjawab lah ya kan? Jangan hanya mau menerima uangnya saja. Karena ada ketentuan retribusi yang kita bayarkan setiap pembuangan SBE yang diatur oleh Perda,” kata dia kepada wartawan usai sidang Selasa 4 Juni 2024.
Kata dia, pihak PT Musim Mas selama tahun 2015 hingga 2017 telah membayarkan retribusi kepada pemerintah kota Batam per tahunnya itu sekitar Rp 1,2 miliar dan juga telah membantu biaya pembuatan area zona G (TPA khusus SBE) sekitar Rp. 400 juta. Namun, dalam perkara ini malah dijadikan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas limbah SBE yang dibuang oleh PT Musim Mas.
“Karena uang diterima harusnya bertanggungjawab dong? Toh, selama ini juga tidak pernah pihak KLHK mau melarang (Pembuangan SBE) sepanjang tidak dilarang berarti boleh kan? Karena kita harus berdasarkan Perda kan?,” kata dia.
“Tau Perda kan? Apa itu Perda? Perkaya Daerah. Orang perkaya Daerah malah dijadikan tersangka,” gelak Refman Basri dengan nada satire.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan keadilan atas perkara yang sedang bergulir.
“Nanti kalau kita tutup (PT Musim Mas) karyawan tidak kerja bagaimana? Malah menimbulkan masalah baru lagi,” pungkasnya./Shafix
Pingback: Terbukti Bersalah Dumping Limbah B3, Begini Tuntutan Jaksa Terhadap PT Musim Mas – SWARAKEPRI.COM