Kasus M-One Pub, 4 oknum Polisi ini Terancam 5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Kasus M-One Pub, 4 oknum Polisi ini Terancam 5 Tahun Penjara

JPU kenakan dakwaan alternatif 

BATAM – swarakepri.com : Empat oknum Polisi selaku terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Moha Alimchan Chainani di M-One Pub dan KTV Harbour Bay, Batam, Mashuti bin Sugi(32), Cece Herayadi(41), Rahmat Manurung(41) dan Yanto Pungtumbak(25) tertunduk lesu saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(10/3/2015).

Keempat oknum Polisi ini dijerat JPU dengan dakwaan alternatif yakni pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban Mohan Alimchan Chainani.

“Adapun pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Mashuri adalah menggunakan tangan, menendang tubuh korban di bagian kepala dan bahu sebanyak dua kali. Terdakwa Cece memukul wajah korban. Terdakwa Rahmat menendang sebanyak 3 kali ke badan korban dan terdakwa Yanto memukul kepala korban sebanyak 3 kali serta menendang pundak korban 3 kali,” terang Aji.

Aji mengatakan akibat perbuatan ke-4 terdakwa, korban mengalami luka robek di dagu kiri tembus ke luka bibir bawah. Korban sendiri sempat dirawat di RSBK Batam dan menjalani operasi dokter ahli bedah untuk perbaikan luka robek muka dan bibir.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Hari Maryanto didampingi Syahrial Harahap dan Juli Handayani menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.(redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top