Categories: HUKUM

Kasus Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas Disidangkan

BATAM – Sidang terdakwa Jaenal Jae dalam kasus minuman beralkohol(mikol) dan rokok di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No,4 Sungai Panas Batam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(5/5/2020) pagi.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti menjerat terdakwa dengan pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan, mulanya terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi IR untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.

Setelah itu saksi IR langsung menghubungi saksi YJ memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi IR datang ke gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.

Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pemeriksaan terkait dengan minuman berakohol yang sedang mereka muat kedalam mobil, dan ditemukan 5 karton barang berupa minuman yang mengandung etil alcohol yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Selanjutnya petugas masuk ke dalam gudang dan didapati 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan ahli Isa Ramadhan, terhadap 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai didalam kemasan minuman berakohol dan rokok tersebut tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Dengan tidak adanya penulisan tersebut berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU no. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka wajib untuk dilunasi cukainya dengan dilekati Pita Cukai.

JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara sebesar Rp. 5.635.257.121.

“Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,”ujar JPU.

(Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.