BATAM – Sidang terdakwa Jaenal Jae dalam kasus minuman beralkohol(mikol) dan rokok di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No,4 Sungai Panas Batam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(5/5/2020) pagi.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti menjerat terdakwa dengan pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam dakwaannya JPU menguraikan, mulanya terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi IR untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.
Setelah itu saksi IR langsung menghubungi saksi YJ memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi IR datang ke gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.
Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pemeriksaan terkait dengan minuman berakohol yang sedang mereka muat kedalam mobil, dan ditemukan 5 karton barang berupa minuman yang mengandung etil alcohol yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Selanjutnya petugas masuk ke dalam gudang dan didapati 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan ahli Isa Ramadhan, terhadap 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai didalam kemasan minuman berakohol dan rokok tersebut tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).
Dengan tidak adanya penulisan tersebut berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UU no. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka wajib untuk dilunasi cukainya dengan dilekati Pita Cukai.
JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara sebesar Rp. 5.635.257.121.
“Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,”ujar JPU.
(Redaksi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.