Kasus MT Elektra : Kapolda Kepri “Bungkam” Ditanya Masalah Kancil

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara Kancil, salah satu dari lima tersangka kasus penyelundupan BBM MT Elektra dan KM Eka Jaya yang tidak ikut dilimpahkan kepada Kejari Batam sampai saat ini masih misterius. Kapolda Kepri, Brigjen Pol Endjang Sudradjat ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan pendek SMS tidak bersedia memberikan tanggapan.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Dit Polair Polda Kepri, Kombes M Yassin Kosasih dan Kabid Humas Polda Kepri, Hartono namun keduanya juga tidak memberikan tanggapan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam persidangan kasus penyelundupan BBM dari MT Elektra dan KM Eka Jaya terungkap fakta baru. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Polair Polda kepri, berkas satu orang tersangka bernama Kancil yang berperan sebagai broker tidak ikut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sakan Damanik, anggota Polair Polda Kepri ketika duduk sebagai saksi dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(13/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam kesaksiaannya, Sakan mengungkapkan bahwa saat penangkapan yang dilakukan pada hari jumat tanggal 8 Februari 2013, Polair Polda Kepri menangkap 5 tersangka masing-masing bernama Jhon Hendri(Nahkoda MT.Elektra), Sabarudin(Nahkoda Eka Jaya),Jannes dan Riana(Penadah) dan Kancil(broker).

Terkait tersangka bernama Kancil yang tidak ikut dihadirkan sebagai terdakwa dipersidangan, Sakan mengaku tidak mengetahuinya karena itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Saya hanya menangkap. Selanjutnya diserahkan ke penyidik,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rizky Rahmatullah ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya ada empat tersangka.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yuli sebagai Hakim anggota kemudian menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang selanjutnya seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) disebutkan bahwa keempat terdakwa yakni Jannes, Riana, Krisna dan Sabarudin ditangkap Ditpolair Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari 2013 pukul 22.30 wIB di Perairan Telaga Punggur, Batam ketika sedang memindahkan Solar ke KM Eka Jaya dari MT Elektra sebanyak 1.850 liter solar.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

7 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

7 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

12 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

12 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

12 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

13 jam ago

This website uses cookies.