Kasus MT Elektra : Kapolda Kepri “Bungkam” Ditanya Masalah Kancil

BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara Kancil, salah satu dari lima tersangka kasus penyelundupan BBM MT Elektra dan KM Eka Jaya yang tidak ikut dilimpahkan kepada Kejari Batam sampai saat ini masih misterius. Kapolda Kepri, Brigjen Pol Endjang Sudradjat ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan pendek SMS tidak bersedia memberikan tanggapan.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Dit Polair Polda Kepri, Kombes M Yassin Kosasih dan Kabid Humas Polda Kepri, Hartono namun keduanya juga tidak memberikan tanggapan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam persidangan kasus penyelundupan BBM dari MT Elektra dan KM Eka Jaya terungkap fakta baru. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Polair Polda kepri, berkas satu orang tersangka bernama Kancil yang berperan sebagai broker tidak ikut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sakan Damanik, anggota Polair Polda Kepri ketika duduk sebagai saksi dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(13/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam kesaksiaannya, Sakan mengungkapkan bahwa saat penangkapan yang dilakukan pada hari jumat tanggal 8 Februari 2013, Polair Polda Kepri menangkap 5 tersangka masing-masing bernama Jhon Hendri(Nahkoda MT.Elektra), Sabarudin(Nahkoda Eka Jaya),Jannes dan Riana(Penadah) dan Kancil(broker).

Terkait tersangka bernama Kancil yang tidak ikut dihadirkan sebagai terdakwa dipersidangan, Sakan mengaku tidak mengetahuinya karena itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Saya hanya menangkap. Selanjutnya diserahkan ke penyidik,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rizky Rahmatullah ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya ada empat tersangka.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yuli sebagai Hakim anggota kemudian menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang selanjutnya seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) disebutkan bahwa keempat terdakwa yakni Jannes, Riana, Krisna dan Sabarudin ditangkap Ditpolair Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari 2013 pukul 22.30 wIB di Perairan Telaga Punggur, Batam ketika sedang memindahkan Solar ke KM Eka Jaya dari MT Elektra sebanyak 1.850 liter solar.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

34 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.