Categories: HeadlinesHUKRIM

Kasus MT Elektra : Keterangan Saksi Berbelit-Belit

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus penyelewengan BBM oleh MT Elektra dan KM Eka yang digelar hari ini, Selasa(27/8/2013) mengahadirkan 1 orang saksi yakni Pasaribu dari angota Kepolisian dari Polair Polda Kepri.

Dalam keterangannya dipersidangan Pasaribu yang turut melakukan penangkapan 5 orang tersangka sempat berbohong ketika ditanya Majelis Hakim.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus mengenai jumlah pelaku yang ditangkap saat kejadian, saksi sempat menjawab 3 orang. Namun kemudian berubah menjadi 4 orang setelah didesak pertanyaan oleh Majelis Hakim.

“Berapa orang yang pelaku yang kamu tangkap? kata Jack. Hanya tiga pak, jawab pasaribu. Jangan bohong kamu? desak Jack lagi. 4 orang pak, jawab Pasaribu.

Terkait keberadaan Kancil, salah seorang pelaku yang berkasnya tidak ikut dilimpahkan ke Kejaksaan, pasaribu juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Keterangan saksi yang terus berbelit-belit juga terungkap ketika ditanya tujuan 4 terdakwa dibawa setelah ditangkap aparat Polair Kepri. Pasaribu awalnya mengaku tidak tahu dengan alasan ia langsung pulang kerumahnya. Namun ketika pertanyaan yang sama ditanyakan kepada ke-4 terdakwa diperoleh jawaban yang berbeda dengan keterangan saksi. Ke-4 terdakwa mengatakan setelah ditangkap oleh saksi, mereka dibawa pakai mobil jenis toyota Rush ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang.

Upaya Jaksa Penuntut Umum, Rizky Rahmatullah untuk menghadirkan Gultom dan Sihaloho sebagai saksi dalam 3 kali panggilan tidak bersedia hadir di persidangan. Kata Rizki bahwa JPU pada sidang berikutnya ke-2 orang saksi tersebut tidak akan dipanggil melainkan langsung mendengarkan keterangan dari saksi mahkota.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Nunny kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Kuasa Hukum Janes Rio, salah satu dari empat terdakwa, Yulma Makawekas seusai persidangan kepada awak media mengungkapkan bahwa selain 4 terdakwa dan Kancil(masih berkeliaran), masih ada juga satu pelaku yang ikut ditangkap namun berkasnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

” Sanusi alias Buton, kenapa masih berkeliaran? setelah ditangkap ia hanya wajib lapor saja. Berkasnya pun tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.