Categories: HeadlinesHUKRIM

Kasus MT Elektra : Keterangan Saksi Berbelit-Belit

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus penyelewengan BBM oleh MT Elektra dan KM Eka yang digelar hari ini, Selasa(27/8/2013) mengahadirkan 1 orang saksi yakni Pasaribu dari angota Kepolisian dari Polair Polda Kepri.

Dalam keterangannya dipersidangan Pasaribu yang turut melakukan penangkapan 5 orang tersangka sempat berbohong ketika ditanya Majelis Hakim.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus mengenai jumlah pelaku yang ditangkap saat kejadian, saksi sempat menjawab 3 orang. Namun kemudian berubah menjadi 4 orang setelah didesak pertanyaan oleh Majelis Hakim.

“Berapa orang yang pelaku yang kamu tangkap? kata Jack. Hanya tiga pak, jawab pasaribu. Jangan bohong kamu? desak Jack lagi. 4 orang pak, jawab Pasaribu.

Terkait keberadaan Kancil, salah seorang pelaku yang berkasnya tidak ikut dilimpahkan ke Kejaksaan, pasaribu juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Keterangan saksi yang terus berbelit-belit juga terungkap ketika ditanya tujuan 4 terdakwa dibawa setelah ditangkap aparat Polair Kepri. Pasaribu awalnya mengaku tidak tahu dengan alasan ia langsung pulang kerumahnya. Namun ketika pertanyaan yang sama ditanyakan kepada ke-4 terdakwa diperoleh jawaban yang berbeda dengan keterangan saksi. Ke-4 terdakwa mengatakan setelah ditangkap oleh saksi, mereka dibawa pakai mobil jenis toyota Rush ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang.

Upaya Jaksa Penuntut Umum, Rizky Rahmatullah untuk menghadirkan Gultom dan Sihaloho sebagai saksi dalam 3 kali panggilan tidak bersedia hadir di persidangan. Kata Rizki bahwa JPU pada sidang berikutnya ke-2 orang saksi tersebut tidak akan dipanggil melainkan langsung mendengarkan keterangan dari saksi mahkota.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Nunny kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Kuasa Hukum Janes Rio, salah satu dari empat terdakwa, Yulma Makawekas seusai persidangan kepada awak media mengungkapkan bahwa selain 4 terdakwa dan Kancil(masih berkeliaran), masih ada juga satu pelaku yang ikut ditangkap namun berkasnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

” Sanusi alias Buton, kenapa masih berkeliaran? setelah ditangkap ia hanya wajib lapor saja. Berkasnya pun tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.