BATAM – Kepolisian Daerah(Polda) Kepri akan melakukan gelar perkara terkait kasus meledaknya Kapal Tanker Nona Tang II di Pantai Stres, Jodoh beberapa waktu yang lalu.
“Kita akan menggelar perkara dan akan melibatkan Bea Cukai dan Kejaksaan supaya semuanya terbuka, tapi sekarang kita masih fokus melakukan penyelidikan,” Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (13/12/2016).
Sam mengatakan, penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih melakukan pengembangan.
“Tersangka sudah ditetapkan dan nanti akan kita buka semuanya,” terang Sam.
Dia menambahkan, peristiwa meledaknya kapal Nota Tang II dikenakan Pasal 359 tentang kelalaian. “Karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Sam.
Dijelaskan bahwa saat ini ada 6 orang yang berstatus DPO dari peristiwa meledaknya kapal Nona Tang II dan pencurian BBM di Kapal Tabongangen.
“Ada 6 orang berstatus DPO, termasuk A pemilik GGi Hotel yang di Batuampar,” jelas Sam.
Menurutnya sampai saat ini belum ada hasil dari tes Tim Forensik terkait meledaknya Kapal Tanker Nona Tang 2.
“Hasil tes forensik belum ada, dan itu nanti hanya untuk menguatkan di pengadilan apakah minyak yang dicuri sama dengan sisa dari kapal yang meledak,” pungkasnya.
Roni Rumahorbo