BATAM – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Nixon Manurung menegaskan bahwa proses hukum kasus narkotika yang melibatkan oknum PNS Pemko Batam tetap berjalan.
“Prosesnya tetap berjalan hingga sampai ke persidangan,” Kata Nixon saat konpers pengungkapan jaringan sindikat narkotika Internasional, Jumat (17/2/2017) di kantor BNNP Kepri.
Ia menjelaskan, tersangka MF tidak ditahan, dan dikenakan adalal pasal pengguna narkotika.
“Jadi kita menangkap bukan semata-mata hanya untuk memberantas, tapi kita juga ingin mengobati, barang buktinya juga hanya sedikit sekali,” jelasnya.
Dalam prosesnya nanti lanjut Nixon, pihaknya akan melampirkan beberapa saksi dalam BAP.
“Kita berharap putusan Hakim nanti, tersangka MF di vonis ringan dan direhabilitasi,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepulauan Riau mengamankan oknum PNS Pemko Batam berinisial MF dengan barang bukti narkoba jenis sabu, Sabtu (11/2/2017)pukul 00.15 WIB.
“Kami mengamankan satu PNS. Itu berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung membenarkan penangkapan tersebut, Senin.
Berdasarkan informasi, saat diamankan MF sempat berniat untuk kabur, tapi petugas BNN dengan cepat menangkapnya. Dari tangan mantan lurah tersebut, petugas mengamankan 0,06 gram sabu-sabu.
Saat ini petugas masih memeriksa MF atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Dugaan sementara MF hanya korban dari penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang diamankan sedikit. Rasanya dia (MF) hanyalah pencandu,” kata dia.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan