Kasus Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam Bergulir di Pengadilan, Terdakwa Ajun Dijerat Pasal Berlapis – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam Bergulir di Pengadilan, Terdakwa Ajun Dijerat Pasal Berlapis

Barang bukti narkotika yang diamankan Polisi dari terdakwa./Foto: Humas Polda Kepri

BATAM – Kasus Pabrik Narkotika atau Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) di Apartemen Kawasan Harbour Bay telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Touzen alias Ajun.

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Batam, terdakwa Taozen alias Ajun dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan berlapis.

JPU menjerat terdakwa Touzen alias Ajun dengan dakwaan Kesatu Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika DAN Kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana DAN Ketiga Primer Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Dikatakan bahwa pada awal Maret 2025 Sultan (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu di kedai Kopi Indorasa Nagoya Lubuk Baja Kota Batam.

Saat bertemu di kedai Kopi Indorasa, Sultan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa. Terdakwa menjawab mau la. Kemudian Sultan meminta terdakwa untuk mencari Apartemen dan terdakwa menjawab oke.

Pada awal bulan April 2025 terdakwa bertemu Sultan di Kedai Kopi Indorasa. Sultan bertanya kepada terdakwa apakah apartemen yang disuruh cari sudah ada, terdakwa menjawab sudah ada Apartementnya di Harbourbay Residence.

Selanjutnya Sultan menanyakan perbulannya berapa menyewa di tempat tersebut dan terdakwa menjawab Rp10 Juta, kemudian Sultan memberikan terdakwa sebesar Rp30 juta untuk menyewa apartemen.

Kemudian Sultan menjelaskan barang yang akan diantar kepada pembeli adalah Sabu, Pil Ekstasi, Key, Liquid Cair dan Pil Happy Five (H-5).

Selanjutnya Sultan mengatakan untuk Serbuk Happy Water, Sabu, Pil Ekstasi, Key, Liquid Cair, Pil Happy Five (H-5) dan peralatan membuat Keytamin Cair menjadi serbuk/kristal Key akan diberikan kepada terdakwa nanti, untuk waktunya kapan dan dimana harus dijemput akan dikabari.

Terdakwa mengatakan tidak tahu cara membuat Keytamin Cair menjadi serbuk/ kristal Key. Sultan mengatakan nanti terdakwa akan diajarkan bagaimana membuatnya.

Sultan mengatakan kepada terdakwa bagaimana proses kerjasama apabila nanti ada orangnya Sultan akan membeli Sabu, Pil dan Keytamin, terdakwa diminta untuk mengantarkannya dan terdakwa akan mendapatkan upah 30 persen dari harga jual, apabila terdakwa bisa menjualkan kepada pembeli maka upah yang didapatkan oleh terdakwa 50 persen dari harga jual.

Pada tanggal 10 April 2025 terdakwa menyewa Apartement Harbourbay Residence, kamar nomor 12-10, Lantai 12 Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Terdakwa membayar sebesar Rp30 juta untuk menyewa apartemen selama 3 bulan mulai 10 April 2025 sampai 10 Juli 2025.

Pada pertengahan bulan Mei 2025 pada malam hari Sultan menghubungi terdakwa untuk mengambil 2 koper warna Hitam dan warna Merah Jambu di dalam parit tidak jauh dari Halte Jodoh Batuampar Kota Batam. Kemudian terdakwa jalan kaki dari apartemen mengambil koper yang sudah ada di parit tidak jauh dari Halte Jodoh Batuampar Kota Batam.

Laman: 1 2 3

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam, 2 Orang Jadi Tersangka – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Batam Darurat Narkoba: Kasus 2 Ton Sabu, Mini Lab Harbour Bay Hingga Penangkapan Karyawan First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: PN Batam Tegaskan Tak ada Toleransi untuk Kasus Narkotika – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top