BATAM – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.
Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.
“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, terdakwa Arifin Rofinus mengatakan bahwa Bachtiar dan Muhamad Yahya selaku pemodal tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage.
“Mereka tidak mengetahuinya yang mulia, di saat peminjaman modal, saya mengatakan kalau ingin membuat tempat kos-kosan bukan massage” ujar Arifin.
Ia juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang telah menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak bersalah.
“Saat diperiksa penyidik juga sudah saya jelaskan, kalau Bachtiar dan Yahya tidak bersalah, dan mereka juga tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak di bidang massage,” jelasnya.
Arifin juga mengaku tidak pernah mengetahui ada pekerjaan melayani Short Time dan Long Time kepada tamu seperti yang disampaikan saksi Din dan pekerja yang lain di CV Asmara 22.
“Saya tidak tahu kalau mereka (pekerja) melakukan hal terselubung diluar, tapi sudah saya larang mereka,” ujarnya berdalih.
Sementara itu, terdakwa Mohamad Yahya membantah saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia didampingi oleh seorang penasehat hukum bernama Munizariyanti.
“Saya tidak pernah mengatakannya, apa lagi meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian yang mulia,” jelasnya..
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu juga meminta JPU mendatangkan pengacara yang dibantah terdakwa Yahya bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Selain penyidik datangkan juga pengacara itu agar jelas semuanya, karena para terdakwa ini terlalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” Tegas Mangapul.
Sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik dan pengacara Munizariyanti yang dibantah oleh terdakwa Mohamad Yahya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.