Saksi Heru dalam keterangannya membenarkan masuk ke kamar korban, namun ia masuk karena sebelumnya sudah janjian ketemu di hotel tersebut untuk melakukan hubungan Intim dengan membayar korban Rp 300 ribu.
“Awalnya kenal di Masengger, kemudian janjian di hotel itu yang mulia,” ucapnya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kepedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap.
Berita sebelumnya, Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).
Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan