Kasus Penganiayaan di Karimun Dihentikan Lewat RJ, Ini Pertimbangan Jaksa – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kasus Penganiayaan di Karimun Dihentikan Lewat RJ, Ini Pertimbangan Jaksa

Ekspose permohonan penghentian penuntutan kasus penganiyaaan di Kejati Kepri, Senin 29 September 2025./Foto: Penkum Kejati Kepri

Perdebatan semakin memanas, dan tak lama kemudian setelah perdebatan usai, tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut dirangkul lehernya oleh Korban Jonson Manurung dari belakang menggunakan tangan kanan. Menanggapi tindakan tersebut, tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, dan menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah korban Jonson Manurung.

Berdasarkan Surat Visum et Repertum No. RM : 206285 yang dibuat oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul./RD/r

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top