“Kan tersangkanya masih ada yang DPO. Jadi bagaimana konsep keadilan restoratif akan terwujud bagi yang masih DPO?” tanya dia.
“Dari aspek kepastian hukum, penerapan RJ dalam kasus ini sebenarnya belum terpenuhi. Karena penerapan RJ itu untuk tindak pidana ringan (Tipiring) bukan pidana berat dan delik aduan bukan delik biasa,” terangnya.
Sedangkan dari asas kemanfaatan, apakah RJ ini bermanfaat untuk wibawa penegakan hukum kedepannya? “Karena ini akan menjadi contoh wibawa dalam proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa salah satu kaidah hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan adalah fiat Justitia Ruat Coelum yaitu tegakkanlah hukum walaupun langit harus runtuh.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto ketika dikonfirmasi SwaraKepri membenarkan telah diterbitkan SP3 atas kasus pengeroyokan DJ Stevanie. “Iya benar,” ujarnya, Sabtu 21 Juni 2025 sore.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari penyidik Kepolisian terkait dua Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersangka kasus pengeroyokan DJ Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.
“Kejaksaan Negeri Batam telah menerima SPDP atas nama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tertanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra kepada SwaraKepri, Rabu 18 Juni 2025.
Terkait adanya permohonan Restorative Justice(RJ) yang telah diajukan oleh korban (DJ Stevanie) dan dua tersangka, Iqram mengatakan bahwa kewenangan untuk RJ masih di penyidik Kepolisian.
“Ini masih tahap penyidikan. Pada saat penyidikan, kewenangan RJ masih di penyidik(Kepolisian). Saat ini kita hanya menerima SPDP, belum menerima berkas perkara. Jadi apabila nanti RJ dikabulkan pasti masuk ke kita Surat Penghentian Penyidikan(SP3),”jelasnya.
Disinggung soal syarat untuk RJ, Iqram menjelaskan bahwa di Kejaksaan untuk RJ diatur melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Kalau di Kejaksaan, ancaman hukuman 7 tahun penjara tak boleh RJ. Tapi itu untuk di Kejaksaan, di Kepolisian RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian. Di Kejaksaan syarat untuk RJ ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”tegasnya.
Disinggung status salah satu tersangka yang masih buron(Daftar Pencarian Orang/DPO), Iqram juga menjelaskan bahwa itu salah satu pertimbangan untuk RJ.
“Kalau RJ harus semua pihak. Sepatutnya semua pihak harus duduk sama, bagaimana RJ jika statusnya masih DPO?,” ujarnya menjelaskan syarat RJ di Kejaksaan./SA
