Berdasarkan fakta pelapor diketahui tidak pernah tinggal dan berdomisili di Batam sebagaimana dalam locus kejadian Perkara, dan sampai saat ini masih berkewarganegaraan lain.
Peristiwa terjadinya tindak pidana serta tempat tinggal terdakwa bukan terletak di wilayah hukum yang meliputi atau termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.
“Maka jelas pula adanya Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.
Karena Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila Pengadilan Negeri Batam dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
“Perlu kami sampaikan pada bagian penutup ini, bahwa segala Keberatan kami hanyalah tentang formalitas surat dakwaan. Segala uraian kami di atas dalam rangka menguji kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan surat dakwaan dan sama sekali tidak membahas pokok perkara,” kata dia.
Sehingga, ia memohon kepada Penuntut Umum untuk tidak menghindar dari kewajiban untuk menanggapi dengan jawaban klasik seperti ”Keberatan Tim Penasihat Hukum telah memasuki pokok perkara”
“Pengamatan kami, bila Penuntut Umum kesulitan menanggapi, maka dengan mudah dan bahasa yang standar, mengatakan bahwa kami telah
memasuki pokok perkara,” ujarnya.
Niko Nixon Situmorang mengajak Jaksa sebagai sesama penegak hukum untuk mengupayakan kebenaran dan keadilan, apabila memang perkara ini menurut hukum tidak dapat dilanjutkan, maka sudah seharusnya perkara ini dihentikan sampai di sini.
“Janganlah memaksakan diri dengan mengorbankan terdakwa, mengorbankan hukum serta mengorbankan keadilan, dan mengorbankan kebenaran itu sendiri dalam perkara a quo,” imbaunya.
“Lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” sambungnya.
Pingback: Pengacara Korban Sebut Dakwaan Terhadap Terdakwa Nurmian Manalu Sudah Tepat – SWARAKEPRI.COM