Selaku tim penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang
memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Nurmian Manalu berkenan untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM- 098/Eoh.2/Batam/05/2024 tanggal 07 Mei 2024 batal demi hukum;
3. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana
melainkan merupakan suatu masalah atau perselisihan perdata;
4. Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang secara relatif memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
5. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan;
6. Menyatakan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan;
7. Memulihkan nama baik terdakwa seperti semula;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
“Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar terdakwa Nurmian Manalu diberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aquo Et Bono),” tutup Niko Nixon Situmorang membacakan surat eksepsi terdakwa.
Setelah mendengarkan surat eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ketua majelis hakim, Welly Irdianto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan tanggapan/keberatan atas eksepsi terdakwa?
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort yang mewakili Kejaksaan Negeri Batam menjawab bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis (Replik).
Pingback: Pengacara Korban Sebut Dakwaan Terhadap Terdakwa Nurmian Manalu Sudah Tepat – SWARAKEPRI.COM