TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali memanggil saksi-saksi yang terkait kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Kamis (9/1/2020).
Dari pantauan Swarakepri pada pukul 10.00 WIB, saksi dari pihak Bank Tabungan Negara(BTN) memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasintel Rizky Rahmatullah membenarkan ada pemanggilan saksi pada hari ini.
Dia mengatakan pemeriksaan ini terlambat dikarenakan pemberitahuan terhadap saksi-saksi harus sebelum 3 hari saksi diperiksa.
“Kenapa hari ini kita melakukan pemeriksaan, dikarenakan sebelum melakukan pemanggilan terhadap saksi, panggilan itu harus diberitahukan 3 hari sebulum pemeriksaan,”ungkap Rizky di Terminal Kijang Lama.
Rizky menegaskan pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan penyidikan kasus ini. Dan untuk memperkuat bukti, pihaknya menambah satu lagi saksi dan saksi kunci.
“Yang jelas sesegera mungkin kami akan segera selesaikan, hari ini sebenarnya ada pemanggilan satu saksi tambahan dan saksi kunci, tetapi dikarenakan saya ada kegiatan, dipending dulu,”jelasnya.
“Yang jelas semua yang kita panggil pasti ada kaitannya, bahkan yang kita panggil ini saksinya sangat penting”. tegas Rizky.
Diketahui penyidikan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kejari Tanjungpinang hari ini, Selasa(17/12/2019) melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yakni Kepala BP2RD Riany, Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tina Darma Surya dan mantan Kabid PBB BPHTB Rianto.
“Hari ini dilakukan pemanggilan untuk saksi yakni saudari Riany, saudari Tina dan saudara Rianto,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa(17/12/2019).
(Ismail)