Categories: BATAM

Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal 1 Kontainer Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan?

BATAM – Perkara penyelundupan minuman beralkohol(mikol) sebanyak 1 kontainer senilaiRp6,9 Miliar dengan dua terdakwa yakni Andika dan Toman Simatupang telah berkekuatan Hukum tetap(inkrah).

Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andika, dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Toman Simatupang, pada persidangan yang digelar tanggal 15 November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti satu kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi membenarkan perkara mikol 1 container tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.

Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.

“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan dalam tahapan ekseksusi sebelum dilakukan lelang, terhadap barang bukti mikol tersebut harus dilakukan penilaian.

“Mikol tersebut harus diuji dan dinilai, apakah masih bisa digunakan untuk kemudian dilelang. Jika tak layak lagi digunakan bisa juga dimusnahkan,”jelasnya.

Ketika disinggung sejauh mana tahapan proses eksekusi putusan kasus mikol 1 kontainer tersebut di Kejaksaan Negeri Batam, Tyan mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Terkait itu kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari JPU,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Bea Cukai Batam. Ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.

Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang diamankan tersebut diantaranya 24.360 botol merek RIO, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker dan 120 botol merek Macallan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

4 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

5 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

5 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

9 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

10 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

10 jam ago

This website uses cookies.