BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan AW dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Villa Garden No. 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Tersangka AW diduga sebagai penampung dan FH sebagai perekrut pekerja di Villa Kavling 58A, Tanjung Balai Karimun. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dalam konperensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang.
Erlangga menjelaskan, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari salah satu lembaga negara bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Tanjung Balai Karimun yang dialami oleh seorang korban perempuan berinisla LA (19) pada Kamis 5 September 2019.
“LA merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah diberikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000,” jelasnya.
Lanjut Erlangga, atas laporan tersebut tim Polda Kepri terus melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah kepada tersangka FH yang berada di Bandung.
“Selanjutnya pada Sabtu 7 September 2019, tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir, Kecamatan Margaasih, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polda Kepri,” tambahnya.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dengan melakukan perekrutan melalui aplikasi sosial media.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan perekrutan melalui aplikasi media sosial seperti, Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone dan lowongan pekerjaan sebagai LC (Pemandu Lagu) dan terapis SPA, namun korban diperkerjakan sebagai PSK dan ditampung oleh AW di Komplek Villa Garden 58A, Kapling, Tebing, Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.
Menurut Erlangga, korban mengalami ekploitasi ekonomi dan seksual dari kedua tersangka.
“Ekploitasi ekonomi sendiri korban dijadikan PSK dengan harga permalam mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000 dengan sistem bagi hasil sebanyak 50 persen untuk korban, sisanya 50 persen lagi untuk pengelola dan hasil dari pekerjaan tersebut akan diberikan setiap 6 bulan sekali,”ujarnya.
“Sedangkan ekploitasi seksual yang dialami oleh tersangka yaitu diperkerjakan sebagak PSK dengan cara korban dipesan oleh tamu dan dibawa ke hotel,” lanjut Erlangga.
Ditambahkan bahwa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersanga diantaranya 2 buku catatan tarif pesanan PSK, 1 buku catatan kasbon, uang tunai senilai Rp. 15 Juta, 1 buku absensi korban, 2 unit Handphone dan 1 buku rekening Bank BCA atas nama tersangka FH.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Meme coin semakin mencuri perhatian, terutama yang berbasis Bitcoin. Dengan pertumbuhan harga Bitcoin yang signifikan,…
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
This website uses cookies.