Categories: KRIMINAL

Kasus Prostitusi di Villa Kavling, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan AW dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Villa Garden No. 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Tersangka AW diduga sebagai penampung dan FH sebagai perekrut pekerja di Villa Kavling 58A, Tanjung Balai Karimun. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dalam konperensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang.

Erlangga menjelaskan, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari salah satu lembaga negara bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Tanjung Balai Karimun yang dialami oleh seorang korban perempuan berinisla LA (19) pada Kamis 5 September 2019.

“LA merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah diberikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000,” jelasnya.

Lanjut Erlangga, atas laporan tersebut tim Polda Kepri terus melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah kepada tersangka FH yang berada di Bandung.

“Selanjutnya pada Sabtu 7 September 2019, tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir, Kecamatan Margaasih, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polda Kepri,” tambahnya.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dengan melakukan perekrutan melalui aplikasi sosial media.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan perekrutan melalui aplikasi media sosial seperti, Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone dan lowongan pekerjaan sebagai LC (Pemandu Lagu) dan terapis SPA, namun korban diperkerjakan sebagai PSK dan ditampung oleh AW di Komplek Villa Garden 58A, Kapling, Tebing, Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

Menurut Erlangga, korban mengalami ekploitasi ekonomi dan seksual dari kedua tersangka.

“Ekploitasi ekonomi sendiri korban dijadikan PSK dengan harga permalam mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000 dengan sistem bagi hasil sebanyak 50 persen untuk korban, sisanya 50 persen lagi untuk pengelola dan hasil dari pekerjaan tersebut akan diberikan setiap 6 bulan sekali,”ujarnya.

“Sedangkan ekploitasi seksual yang dialami oleh tersangka yaitu diperkerjakan sebagak PSK dengan cara korban dipesan oleh tamu dan dibawa ke hotel,” lanjut Erlangga.

Ditambahkan bahwa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersanga diantaranya 2 buku catatan tarif pesanan PSK, 1 buku catatan kasbon, uang tunai senilai Rp. 15 Juta, 1 buku absensi korban, 2 unit Handphone dan 1 buku rekening Bank BCA atas nama tersangka FH.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.