BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus prostitusi Gay di Batam melalui siber patroli di media sosial. Satu tersangka yakni DV(24) diamankan di salah satu hotel di Batam.
“Petugas mendapati salah satu akun twitter atas nama Pijat Pria Batam, akun tersebut di dapat dari hasil pengembangan, kemudian diamankan satu orang tersangka DV (24) di salah satu hotel di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Dari hasil pengembangan, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 800.000, satu botol pelumas durex, kunci kamar hotel, kondom, baju kemeja, celana panjang, celana pendek serta 4 buah HP milik tersangka.
Dari pengakuan tersangka DV, selain melayani tamu lokal, juga melayani turis luar negeri, dengan memasang tarif Rp. 500.000 sampai Rp. 1.500.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun penjara.
Kombes Hengki menghimbau para orang tua menjaga putra-putrinya yang usia 14 tahun keatas dan memantau betul anak-anaknya.
“Peran serta orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama sangat penting untuk pengawasan, supaya anak-anak tidak terjerat praktek yang memalukan dan meresahkan ini,” ujarnya.
Penulis : Marina
Editor : Siska
