Categories: HUKUM

Kasus Pungli Disduk Batam, Begini Pengakuan Jamaris dan Irwanto di Persidangan

BATAM – Sidang kasus Pungutan Liar (Pungli) Disdukcapil Batam atas terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/2/2017).

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa.

Terdakwa Irwanto alias Iwan dalam keterangannya di persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Saya salah yang mulia karena melanggar ketentuan UU tentang pungutan terhadap pengurusan dokumen kepada warga,” ujar Iwan kepada Majelis Hakim.

Meski demikian, Iwan tetap berdalih bahwa uang yang diberikan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan diperolehnya tanpa ada paksaan sama sekali.

“Tapi saya tidak pernah meminta yang mulia, mereka memberikannya dengan ikhlas,” terangnya.

Sementara itu terdakwa Jamaris dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui masalah pungli yang dilakukan oleh stafnya tersebut.

“Saya tidak tahu yang mulia,” kata Jamaris

Ketika ditanya Majelis Hakim soal barang bukti uang Rp 2,4 juta yang dirampas darinya saat OTT, Jamaris berdalih uang tersebut untuk membayar Prudensial anaknya sebesar Rp 2,3 juta.

Namun ketika Hakim mengingatkan terdakwa untuk jujur dipersidangan, Jamaris mengatakan bahwa sebagian uang tersebut adalah yang diberikan warga dalam pengurusan dokumen.

“1,3 juta yang mulia sebenarnya untuk pembayaran Prudensial anak saya, sekitar Rp 500 ribu adalah dari warga,” ungkapnya.

Ditanya Hakim apakah dibenarkan penerimaan uang dari warga terkait masalah pengurusan dokumen, Jamaris menegaskan tidak dibenarkan.

“Tidak dibenarkan sejak 2013 yang mulia, tapi uang yang diberikan warga selalu saya tolak, namun mereka tetap memberikan dan mengatakan bahwa ini adalah rejeki,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

5 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

6 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.