Kasus Reklamasi Tanpa Izin, Komisaris PT Powerland Divonis 1 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kasus Reklamasi Tanpa Izin, Komisaris PT Powerland Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Pembacaan Vonis terhadap terdakwa Afuan dalam kasus reklamasi tanpa izin lingkungan, Rabu(15/3)/foto : jefry hutauruk

BATAM – Afuan, Komisaris PT.Powerland selaku terdakwa kasus reklamasi tanpa ijin divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(15/3) pagi.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Martua yakni 18 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penenutut Umum(JPU) Martua.

“Maka dari itu terdakwa haruslah di hukum setimpal atas perbuatannya,” kata Hakim Endi saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim.

Endi juga menyatakan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan dan haruslah ditolak.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga.

Menaggapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kedua belah pihak.

Berita sebelumnya, terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjerat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top