Categories: HUKUM

Kasus Reklamasi Tanpa Izin, Komisaris PT Powerland Divonis 1 Tahun Penjara

BATAM – Afuan, Komisaris PT.Powerland selaku terdakwa kasus reklamasi tanpa ijin divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(15/3) pagi.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Martua yakni 18 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penenutut Umum(JPU) Martua.

“Maka dari itu terdakwa haruslah di hukum setimpal atas perbuatannya,” kata Hakim Endi saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim.

Endi juga menyatakan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan dan haruslah ditolak.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga.

Menaggapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kedua belah pihak.

Berita sebelumnya, terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjerat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

1 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

1 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

2 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

7 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

9 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

9 jam ago

This website uses cookies.